INFORMASI LOWONGAN KERJA
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR 1452 /KP.03.00/X/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN ANGGARAN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 259 Tahun 2009, tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2009, dengan ini Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk
menjadi Calon PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan
sebagai berikut;
A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Silakan Download di lampiran form
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta Anggota
TNI/Anggota POLRI dan anggota atau pengurus Partai Politik;
h. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada tanggal 1 Desember 2009;
i. Sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
IPK S2 dan S3 minimal 3,00
IPK S1:
1. minimal 2,75 atau;
2. minimal 2,50 dengan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.
b. Ijazah yang dimiliki adalah ijazah yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Bagi ijazah perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Departemen Pendidikan
Nasional RI.
d. Melampirkan foto copy surat keterangan pendukung seperti pengalaman kerja, pengalaman organisasi,
pelatihan, penghargaan, TOEFL, dll.
C. Pengajuan Lamaran :
1. Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat – 10110, dengan
menyebutkan jenis jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri atas amplop.
2. Surat lamaran dikirim ke Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
mulai tanggal 4 – 23 Oktober 2009 Stempel Pos ke P.O. BOX 999 Jakarta – 10000 dengan dilampiri:
a. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan, Surat Keterangan Lulus TIDAK BERLAKU;
b. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar;
c. Mengisi Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir Anak Lampiran I-c Keputusan KA BKN Nomor 11 TAHUN 2002
Tanggal 17 Juni 2002, yang tersedia dalam lampiran pengumuman ini.
3. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map berwarna :
a. MERAH untuk S1;
b. HIJAU untuk S2;
c. KUNING untuk S3.
D. Seleksi Administrasi :
1. Berkas lamaran yang telah diterima akan diadakan seleksi administrasi, dengan ketentuan setiap 1 formasi,
sebanyak-banyaknya akan dipanggil 25 orang pelamar untuk masuk pada tahap ujian selanjutnya dengan
mempertimbangkan persyaratan khusus;
2. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 27 Oktober 2009;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengambil Tanda Peserta ujian di kantor
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
15.00 WIB pada tanggal 28 – 30 Oktober 2009, dengan menunjukkan bukti Ijazah asli dan kartu identitas.
E. Lain-lain :
1. Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan;
2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan, tidak akan diikutsertakan dalam
seleksi/ujian berikutnya;
3. Pelaksanaan seleksi/ujian berikutnya akan diumumkan di situs mahkamah konstitusi
4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri karena sesuatu hal,
diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia, yang dikuatkan dengan surat pernyataan;
5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Kembali Ke Halaman Depan
www.infokerjaku.co.cc
Gabung di Group Facebook di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar